SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi empat orang kawanan pencuri ini harus terhenti saat mereka berhasil diciduk aparat Polsek Serengan, Rabu (14/8/1019) lalu.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi di Hotel Cakra, Kamis (18/7/2019) lalu. Kasus itu baru dilaporkan ke Polsek Serengan, Senin (5/8/2019).
Aparat kepolisian kemudian langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka, Rabu (14/8/2019) pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Serengan Giyono menuturkan,
“Keempat tersangka berinisial TS, WHY, JN dan SRN. Semua ditangkap di rumahnya kecuali WHY di Alun-alun Kidul pasar Kliwon dan 1 lagi berinisial BY sedang kami lakukan pengejaran.”
Dari pencurian itu tersangka menggasak 500 meter kabel NYY 4×185 cm, 65 kursi stanlis merah, 3 box panel listrik, 1 meteran listrik milik PT. PLN dengan total kerugian 575.452.000 Juta Rupiah. Papar Polsek Serengan.
Kapolsek Serengan menambahkan, “Modus dari pencurian tersebut diketahui Hotel Cakra yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Kemlayan Serengan Surakarta posisinya hotel itu tidak beroperasi atau kosong dan tidak ada penjaganya.”
Akibat tindakan tersangka, tersangka terjerat kasus pencurian pasal 363 KUHP dan diancam penjara 7 tahun.
Adapun barang bukti berupa 2 ikat kulit kabel warna kuning, 1 ikat kulit kabel warna hitam dan 1 gunting besi besar diamankan oleh petugas. A. Setiawan
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com