Site icon JOGLOSEMAR NEWS

9 Bulan Aparat Tak Gajian, Keuangan Desa Tak Bisa Dicairkan. Tokoh dan Perdes Desa Doyong Sragen Geruduk Kecamatan 

Tokoh masyarakat dan perangkat desa Doyong Miri saat menggeruduk dan menyampaikan aspirasi di kantor kecamatan Miri, Senin (12/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen menggeruduk kantor kecamatan setempat, Senin (12/8/2019). Mereka mendesak segera ada kepastian soal kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kades yang ditunjuk mengampu di Pemdes setempat.

Kepastian Plt dinilai penting lantaran selama hampir 9 bulan, pejabat yang ditunjuk menjadi Yang Melaksanakan Tugas (Ymt) Kades tak berani mencairkan dana dan keuangan desa. Kondisi itu membuat operasional di desa terhambat dan perangkat desa hingga kini belum gajian.

“Kabar yang berkembang dari BPD, bahwa PJ Kades tidak akan diusulkan sebelum Bu Tutik (kades nonaktif) keluar. Ymt Kades yang saat ini menjabat, nggak berani mencairkan. Sehingga dana desa dan keuangan desa tidak bisa direalisasi. Perangkat desa sudah 9 bulan belum gajian. Hak-hak masyarakat jadi nggak bisa terlayani,” papar Agung Purnomo, tokoh di Desa Doyong, saat menyampaikan aspirasi di hadapan tim Muspika Miri yang dipimpin Camat Miri, Ancil Sudarto, Senin (12/8/2019).

Agung juga sempat menunjukkan kopian salinan putusan perkara Tipikor Kades dari PN Tipikor Semarang yang sebelumnya diminta oleh Camat. Namun salinan putusan itu dinilai belum ada legalisir dan stempel basah seperti ketentuan.

Plt Kades Doyong, Joko Mulyono yang juga hadir di forum itu mengakui memang tidak berani melangkah mencairkan anggaran karena terbentur aturan kewenangan. Ia pun berharap segera ada usulan Pj atau penetapan Plt agar anggaran desa bisa dicairkan dan perangkat desa yang terpilih, bisa segera dilantik.

Camat Miri, Ancil Sudarto menyampaikan terkait problem anggaran di Desa Doyong, selama ini memang ada kendala di aturan. Bahwa sebelumnya memang Ymt Kades tidak punya kewwnangan terkait dengan pencairan anggaran.

Akan tetapi, Pemkab sudah membuat solusi dengan menaikkan Ymt menjadi Plt sehingga punya kewenangan mencairkan anggaran.

Terkait perubahan itu, syaratnya Surat Keputusan (SK) Ymt memang harus disesuaikan menjadi Plt seperti yang diamanahkan dalam Perbup terbaru No 20/2019.

Proses pengajuan SK Plt, harus melalui musyawarah desa, kemudian BPD mengusulkan Ymt menjadi Plt sesuai dengan Perbup.

“Sebenarnya itu sudah pernah kami sampaikan ke BPD dan desa. Tapi ternyata prosesnya masih belum dilaksanakan. Makanya langkah kami selanjutnya akan kami minta BPD untuk segera menggelar Musdes dan mengusulkan penyesuaian Ymt menjadi Plt agar bisa segera mencairkan anggaran desa. Sebelumnya, Ymt juga sudah kami sampaikan agar minimal mencari talangan dulu untuk operasional desa sembari menunggu proses pengajuan penyesuaian jadi Plt. Tapi ternyata dari Ymt tidak berani melangkah seperti itu. Makanya sesegera mungkin kami akan meminta BPD dan desa segera memproses,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version