Bupati menekankan bahwa transparansi anggaran mutlak harus dilakukan oleh pemerintah desa. Bahakan, sejak tahun 2014 lalu, kepala desa harus mencantumkan anggaran melalui baliho di balai desa masing-masing.
“Sejak 2014 saya memerintahkan untuk mencantumkan anggaran di balai desa masing-masing. Masyarakat berhak tahu soal dana desa. Ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan kepala desa, upaya kami sudah maksimal,” tandas bupati.
Seperti diberitakan, Kepala Desa Girimulyo, Suparno, secara resmi ditahan tim penyidik Kejari Karanganyar Senin (26/8/2019).
Suparno diduga melakukan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL dengan total kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com