JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ada Kades Tilep DD dan Prona Rp 1,1 Miliar, Bupati Karanganyar Ingatkan Kades Harus Hati-Hati!

Ilustrasi uang
   
Ilustrasi uang

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Bupati Karanganyar, Juliyatmono geregetan dengan kasus korupsi Kepala Desa Girimulyo, Suparno yang terjerat kasus hukum dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa serta dugaan pungutan liar pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL) hampir Rp1,1 miliar.

Karenanya ia menyebut kasus Girimulyo merupakan peringatan keras bagi kepala desa lain, agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa yang disalurkan oleh pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan bupati Karanganyar, Juliyatmono, usai pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan negeri (Kejari), Selasa (27/08/2019). Menurut bupati, Pemkab Karanganyar berulang kali mengingatkan para kepala desa, agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Kasus ini jadi peringatan bagi siapapun, kepala desa harus cermat dan hati-hati dalam menggunakan dana desa. Karena dana yang digulirkan ke desa cukup besar, yang sepenuhnya untuk pembangunan desa. Kalau dilaksanakan dengan dengan baik, maka manfaatnya besar bagi masyarakat,” kata bupati kepada wartawan, Selasa (27/08/2019).

Bupati menekankan bahwa transparansi anggaran mutlak harus dilakukan oleh pemerintah desa. Bahakan, sejak tahun 2014 lalu, kepala desa harus mencantumkan anggaran melalui baliho di balai desa masing-masing.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Sejak 2014 saya memerintahkan untuk mencantumkan anggaran di balai desa masing-masing. Masyarakat berhak tahu soal dana desa. Ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan kepala desa, upaya kami sudah maksimal,” tandas bupati.

Seperti diberitakan, Kepala Desa Girimulyo, Suparno, secara resmi ditahan tim penyidik Kejari Karanganyar Senin (26/8/2019).

Suparno diduga melakukan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL dengan total kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com