Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Akan Gugat PLN Karena Ikan Koinya Mati, Sejarawan JJ Rizal Justru Menuai Kecaman di Media Sosial

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niatnya mau menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus black out beberapa waktu lalu, namun sejarawan JJ Rizal justru dibully sejumlah warganet.

Rizal bakal menggugat PLN lantaran black out telah mengakibatkan 43 ikan koi yang dia pelihara mati.

“Saya protes mempertanyakan amanah PLN yang tidak sesuai undang-undang, tapi malah dibully di media sosial,” kata Rizal Minggu (11/8/2019) petang.

Menurut Rizal, bully itu terjadi di akun media sosial Instagramnya. Kejadian itu bermula saat ia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan peliharaan kucingnya mati tertabrak mobil dua hari lalu.

Rizal bercerita ia kembali berkabung setelah sebelumnya kehilangan puluhan koi. Koinya mati lantaran tak memperoleh pasokan oksigen. Mesin aeratornya tak berfungsi pasca-sistem kelistrikan perusahaan setrum mengalami gangguan hingga menyebabkan sepertiga wilayah Jawa gelap gulita pada pekan lalu.

Dalam keterangan video itu, Rizal menyebut PLN telah merugikan pelanggannya, baik secara material imaterial. Ia juga menyatakan PLN lalai menjalankan Undang-undang Kelistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang di dalamnya termaktub hak konsumen.

Setelah menyatakan pendapatnya, Rizal diserang puluhan orang. Pendiri Komunitas Bambu itu mengaku justru dituding tak mumpuni merawat peliharaan.

“Ada yang menyalahkan saya karena tak membeli genset. Ini bukan soal genset, tapi hak konsumen dan kewajiban PLN melayani pelanggan secara terus-menerus,” ucapnya.

Rizal memang telah berencana melayangkan gugatan kepada PLN. Ia merasa banyak elemen masyarakat dirugikan. Ia mewakili masyarakat bakal mengajukan nota keberatan itu dalam waktu dekat.

Menurut Rizal, kesalahan PLN memadamkan listrik hingga belasan jam berakibat fatal.

Ia mengaku saat ini masih merancang narasi terkait gugatan yang hendak diajukan. Rizal bukan satu-satunya pemilik koi yang menyorongkan keberatan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing sebelumnya mengatakan kliennya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, memgajukan gugatan hal serupa.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL. 

Exit mobile version