JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Akhir Petualangan Bandit Pencuri Pompa Air di Kebumen. Gasak Beberapa Pompa Tetangga, Barang Curian Disimpan di Kuburan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria asal Kaibon Ambal terpaksa dijebloskan ke penjara nekat mencuri pompa air milik warga di desanya sendiri. Pria berinisial WR (21) itu mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang dan ada kesempatan, Kamis (22/08/2019).

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono saat Konferensi Pers mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat dini hari.

“Pertamanya pelaku melakukan pengamatan pada siang hari di sawah desanya sendiri, karena mengetahui para petani di desanya tidak membawa pulang mesin pompa air kerumah, pelaku pada dini hari melancarkan aksinya”, ujar AKP Joko Maryono dilansir Tribratanews Polda Jateng. Dalam aksinya, pelaku ternyata tidak langsung membawa pulang barang hasil curiannya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Barang curian pertama disembunyikan di area makam sebelum dibawa kerumah”, lanjut Kapolsek Ambal.

Pelaku tidak hanya mengambil 1 pompa air, karena pencurian pompa air pertama berhasil, pelaku pun melanjutkan aksinya sampai 4 kali.

Untuk barang-barang curian selanjutnya pelaku menitipkannya di rumah orang lain dengan alasan akan diperbaiki.

“Karena pelaku berhasil melancarkan aksi yang pertama, pelaku kemudian melancarkan aksi berikutnya, dan barang hasil curiannya dititipkan di rumah orang lain dengan alasan nitip dulu karena akan di perbaiki”, ujar AKP Joko Mulyono.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku nekad mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya mencuri karena tidak punya uang pak, buat biaya hidup, sqya juga baru punya anak yang umurnya masih 15 hari, jadi saya nekad mencuri, hasil curian niatnya mau saya jual kiloan (rongsokan), tapi tidak ada yang mau”, ujar WR saat ditanya petugas.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1. KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka dalam kasus ini dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Joko Maryono. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com