JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Aksi Massa Pecah di Pemalang. Warga Rame-rame Bekuk Pencuri Motor di Depan Musala 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri motor ditangkap beramai-ramai oleh warga saat hendak mengambil motor di halaman Musala. Aksi massa pecah saat mendapati pelaku mencoba mencuri motor yang diparkir depan Mushola Al-Inayah Rt. 02/Rw. 02 di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang Jawa Tengah, Minggu (18/8/2019).

Pelaku ditangkap oleh pemilik sepeda motor dan warga, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Ka Spk Polsek Petarukan, Aiptu Sigit Karyanto bersama beberapa anggota datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku berserta barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2013 Nopol G- 2027 -KW.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 sekira jam 15.00 WIB. Saat itu sepeda motor terparkir di halaman Mushola Al-Inayah. Korban ekaligus pelapor bernama Sudirin bin Kisno alamat Rt 02 Rw 02 Desa Nyamplungsari.” jelas Aiptu Sigit Karyanto dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Pelaku diketahui bernama Saipul (38) asal Desa Langkapan Rt 09 Rw 06 KecamatanTempursari, Kabupaten Lumajang.

Ka Spk Polsek Petarukan menyampaikan kronologis kasus berawal ketika terlapor sedang menduduki sepeda motor milik korban.  Pada saat bersamaan melintas  Muhkrojin yang melihat gerak- gerik mencurigakan tersangka.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kemudian bersama korban mendatangi terlapor di sekitar parkiran menanyai terlapor, selanjutnya datang beberapa warga langsung beramai-ramai menangkap terlapor.

Karena ketahuan, pelaku ditangkap dan dihakimi warga. Kemudian tidak berapa lama anggota Polsek Petarukan datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku percobaan pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Petarukan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MT dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com