WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 400 juta. Uang diselamatkan dari dua kasus korupsi.
Kajari Wonogiri Agus Irawan Yustisianto melalui Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono, Kamis (22/8/2019), membeberkan dua kasus tersebut adalah korupsi dana desa di Kecamatan Sidoharjo dan kasus Prona di Kecamatan Tirtomoyo.
Uang pengembalian tindak pidana korupsi dari dua kasus tersebut secara langsung diserahkan Kejari Wonogiri dengan didahului penandatanganan berita acara. Perinciannya uang pengembalian tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kades Tremes Agus Juair senilai Rp 32.015.545. Selanjutnya dari kasus Prona tahun 2016 di Kecamatan Tirtomoyo yang dilakukan mantan Camat Tirtomoyo Joko Prihartanto, Widodo dan Nurcholis sebesar Rp 361.743.000.
Uang hasil eksekusi mantan Kades akan diserahkan ke perangkat desa selanjutnya masuk ke kas desa. Kemudian uang eksekusi kasus Prona dikembalikan kepada masing-masing pemohon.
“Teknisnya yang mengatur pemerintah kecamatan dan tentunya dengan pendampingan kejaksaan,” sebut dia
Upaya penanganan perkara dan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Kejari Wonogiri sebut dia, telah prosedural, profesional dan prapresional. Bahkan dilakukan secara maksimal dan tuntas hingga eksekusi sesuai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Aria
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com