JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Babak Baru Kasus Korupsi Alsintan Sragen, Berkas Dilimpah ke Tipikor Besok. Jaksa Ungkap Profesi Apri Sempat Ada Masalah 

Dua berkas tebal bersampul merah bertuliskan dua tersangka korupsi Alsintan Sragen yang akan dikirim ke PN Tipikor Semarang. Foto/Wardoyo
   
Dua berkas tebal bersampul merah bertuliskan dua tersangka korupsi Alsintan Sragen yang akan dikirim ke PN Tipikor Semarang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan berkas perkara korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) dari APBN dan APBD Provinsi Tahun 2017 bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Sehari menjelang pelimpahan, penyidik juga mengungkapkan sempat ada kendala terkait identitas tersangka Setyo Apri yang bertuliskan profesinya wiraswasta.

Pelimpahan berkas dilakukan menyusul perpanjangan masa penahanan kedua tersangka, Sudaryo (58) dan Setyo Apri Surtitaningsih (45) yang sudah diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengatakan berkas perkara kasus korupsi bermodus pungli itu akan dikirimkan, Rabu (28/8/2019) besok ke PN Tipikor Semarang.

“Sudah siap dan besok akan kita limpah ke Tipikor Semarang. Kita juga sudah memenuhi permintaan perpanjangan penahanan seperti yang dikehendaki  pihak Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” papar Agung ditemui di kantornya, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Agung menguraikan berkas perkara bersampul warna merah itu berisi ratusan lembar.

Menurutnya, dari PN Tipikor sebelumnya menyampaikan pelimpahan berkas diharapkan tidak mepet dengan habisnya masa penahanan. Sehingga pihak PN meminta agar diperpanjang masa penahanannya.

“Akhirnya kita ajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Statusnya masih tahanan JPU atau kejaksaan,” terangnya.

Agung menguraikan kedua tersangka saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas II A Sragen. Kedua tersangka ditahan pada Selasa (30/7/2019) silam.

Perpanjangan penahanan keduanya akan berakhir pada 18 September 2019.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Ia juga sempat menyampaikan sebelumnya memang ada sedikit kendala perihal status profesi tersangka Apri.

Pasalnya di identitas kependudukan (KTP) yang bersangkutan tertulis wiraswasta, sedangkan perkara ini berkenaan dengan jabatannya yang tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas POPT Dinas Perkebunan Provinsi Jateng.

Namun kendala itu akhirnya bisa terselesaikan dan mendapat surat dari instansi terkait.

“Dalam perkara ini, modusnya bantuan hibah Alsintan dari pemerintah yang harusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani, tapi oleh yang bersangkutan dimintai uang sebagai imbalan,” imbuh Agung.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi. Tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com