JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Bandar Sabu Kakap Asal Mojosongo Solo Digerebek di Ngemplak Boyolali. Petugas Amankan 75 Gram Sabu Siap Edar 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali berrhasil menangkap bandar sabu di Ngemplak Boyolali. Bandar yang diketahui berdomisili di Solo itu digerebek dengan lima paket sabu siap edar.

Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Wakapolres Kompol Donny Eko Listianto, menjelaskan bahwa seorang pengedar Narkoba asal Solo ditangkap oleh Sat Narkoba Res Boyolali di Ngemplak – Boyolali karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, saat konferensi pers Selasa ( 30/7/2019 ) di Mapolres.

Pelaku pengedar yang ditangkap tersebut FH als Pendi (33) pemilik bengkel di Mojosonggo, Kecamatan Jebres, Solo. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring di Luar Kantor Pengadilan, Semua Terkait Kepemilikan Ciu

Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket serbuk kristal putih hasil pemeriksaan di labfor Polri Semarang termasuk narkotika golongan 1 jenis sabu totalnya seberat 75,24 gram, peralatan bong.

“Juga kami amankan satu unit kendaraan honda beat AD-2381-AO,” terang Kompol Donny dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 pukul 23.30 WIB di Jalan Desa Pandean, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Baca Juga :  Boyolali Waspada! Dua Pasien DBD Kembali Meninggal Dunia, Total Sudah 7 Pasien

Tersangka digerebek saat hendak bertransaksi. Tersangka mengaku disuruh seseorang yang dikenal sudah satu tahun berjalan ini.

“Kontaknya lewat hubungan HP,” terang Kompol Dony.

Kasubag Humas, AKP Eddy Lillah menambahkan bahwa tersangka ditahan oleh Sat Narkoba Polres Boyolali karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara peredaran serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu atau metamphetamin.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Eddy Lillah. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com