JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beri Sambutan, Plh Bupati Sragen Minta 45 DPRD Terpilih 2019-2024. Diminta Bisa Jadi Oposisi Tapi Tetap Loyal Terhadap Pemerintahan 

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   
Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada sambutan menggelitik yang dilontarkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sragen saat pleno penetapan anggota DPRD Sragen terpilih 2019-2024. Di acara pleno terbuka penetapan kursi dan anggota DPRD terpilih yang digelar di KPU Sragen Jumat (9/8/2019) itu, Plt Bupati Sragen Tatag Prabwanto meminta agar 45 DPRD terpilih bisa menjadi partner oposisi yang loyal terhadap pemerintahan.

Di hadapan komisioner KPU, Forkompida dan perwakilan parpol yang hadir, Tatag dalam sambutannya mengawali dengan menyampaikan selamat kepada para anggota DPRD Sragen yang telah terpilih dalam Pileg 2019 lalu.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Selanjutnya, ia berharap mereka bisa menjadi partner yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di Sragen.

“Kami hanya mengingatkan bahwa DPRD kabupaten maupun provinsi, semua menjadi ranah penyelenggara pemerintahan daerah yang berada di bawah kendali Kemendagri,” paparnya.

Ia mengatakan kedudukan DPRD daerah dan provinsi berbeda dengan DPR maupun MPR. Kemudian Tatag berharap siapapun bupati atau kepala daerahnya dan apapun asal partainya, DPRD bisa menjadi partner yang baik tanpa kehilangan fungsi kontrol dan sebagainya.

Ia mengistilahkan agar legislator bisa menjadi oposan namun tetap loyal pada pemerintahan.

“Siapapun bupatinya, apapun partainya, kami harapkan DPRD bisa menjadi oposisi yang loyal bagi pemerintahan,” tukasnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dalam pleno tersebut, KPU resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 nama anggota DPRD terpilih yang akan bertugas di periode 2019-2024.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan tidak ada keberatan yang diajukan saksi parpol. Juga disampaikan bahwa Partai Berkarya tidak diikutsertakan dalam perhitungan dikarenakan tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke KPU.

“Setelah ini, hasil pleno segera disampaikan ke Gubernur melalui bupati. Hasil Rapat Pleno kemudian segera diteruskan untuk digelar pelantikan anggota DPRD yang baru,” papar Minarso. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com