JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Digerebek Polisi, Bandar Sabu Rendy Mulai Bernyanyi. Cokot Napi, Mengaku Paketan Sabu Dipasok dari LP Kedungpane Semarang 

Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan bandar sabu bernama Rendy Angguning Budi (33) oleh Polres Sragen dua hari lalu, menguak fakta baru. Di hadapan polisi, bandar yang berprofesi sebagai sopir asal Dukuh Randusari, Desa Andong RT 08 / 04, Kecamatan Andong, Boyolali itu mulai bernyanyi.

Dia menyebut paket sabu yang hendak ia edarkan diperoleh dari salah seorang narapidana. Napi itu saat ini menghuni LP Kedungpane, Semarang.

“Dari keterangan tersangka, barang narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari salah satu napi di LP Kedungpane Semarang. Sabu itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Minggu (4/8/2019).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Menurutnya, saat ini tim masih mengintensifkan pengembangan untuk menyelidiki kebenaran nyanyian Rendy. AKP Joko mengatakan untuk pengungkapan bandar besarnya, memang membutuhkan kerja ekstra.

Sebab peredaran sabu yang dijalankan tersangka dilakukan dengan sistem pembelian terputus. Yakni pembayaran lewat transfer dan pengambilan ditempatkan di lokasi tertentu sehingga tidak pernah terjadi kontak darat atau pertemuan antara pembeli dengan pemasoknya.

“Tapi ini masih terus kami dalami,” terangnya.

Rendy digerebek saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di Dukuh Kaliapang, Desa Bagor, Miri, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan Jumat (2/8/2019) siang pukul 12.30 WIB. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga perihal aktivitas peredaran sabu di wilayah Miri.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Berbekal info itu, tim langsung melakukan undercover.

Saat itu, tersangka terlihat berada di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan. Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, tersangka membawa satu klip plastik bening yang dibungkus tisuue dengan lakban merah seberat sekitar 1,10 gram. Lalu diamankan sebagai barang bukti,” paparnya Sabtu (3/8/2019).

Turut disita pula HP merek Nokia warna merah hitam beserta kartunya yang dibawa tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentinyan penyelidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkan bakal dijerat dengan Pasal 114 subsider psl 112 lebih subsider psl 127 UU no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com