JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diporoti Luar Dalam, Gadis 52 Tahun Nekat Laporkan Kekasihnya ke Polisi. Mengaku Duda, Ternyata Sudah Punya Anak Istri 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Samingan (47) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dilaporkan polisi oleh kekasihnya yang kesal karena merasa ditipu.

Marni (52) warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati yang berstatus gadis kala itu sedang kasmaran dengan Samingan. Ia baru sadar ketika kedok pacarnya itu terbongkar dan baru tahu jika pelaku hanya mengincar hartanya.

Uang tunai sebesar Rp 93 juta yang telah diserahkan kepada Samingan, diduga tidak digunakan untuk modal usaha sesuai kesepakatan berdua.

Marni yang selama ini banting tulang sebagai pembantu rumah tangga untuk mencari uang modal usaha dengan kekasihnya, akhirnya tersadar dan melaporkan ke polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto saat konferensi pers, Samingan kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Korban melaporkan tersangka karena dugaan penipuan. Uang sewa kios yang seharusnya Rp 3 juta. Namun tersangka menyampaikan ke korban Rp 30 juta. Jadi korban merasa dirinya ditipu,” jelas AKP Hari Harjanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno saat konferensi pers, Kamis (29/08/2019).

Peristiwa ini terbongkar setelah korban merasa curiga. Uang yang diserahkan kepada korban, jika dilihat dari hasil belanja barang, yang dibeli oleh tersangka tidak sesuai.

Bahkan uang dari korban, digunakan tersangka membeli kendaraan mobil Suzuki jenis Minibus dengan alasan untuk operasional.

Samingan yang dulu dikenal korban berstatus duda, ternyata hingga kasus ini bergulir ke Polres Kebumen masih memiliki istri dan anak.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Hal ini semakin membuat Marni meradang dan melaporkan ke Polsek Kebumen.

Pertemuan keduanya berawal pada bulan April 2019 di Terminal Lebak Bulus Jakarta. Saat itu Samingan mengaku bernama Roni warga Semarang.

Setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin asmara.

Namun ada udang dibalik batu. Cinta tulus yang diberikan kepada Roni, dimanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

Hingga sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Akibat perbuatannya, Samingan alias Roni dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan terancam kurungan penjara paling lama empat tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com