JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Jaksa di Yogyakarta Resmi Dietapkan sebagai Tersangka Suap Saluran Air

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang jaksa di Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersanga kasus suap dalam lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta.

Keduanya ialah jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.

Keduanya disangka menerima suap dari Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

“KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah terjadinya penyimpangan justru menyalahgunakan posisinya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa (20/8/ 2019).

Alex berkata kasus ini bermula ketika Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.

Proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Eka adalah anggota tim TP4D.

Syahdan, perusahaan Gabriella mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air di Yogya. Satriawan adalah pihak yang mengenalkan Gabriella kepada Eka.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Bersama sejumlah pihak dari PT Manira, Eka kerap membahas langkah-langkah agar perusahaan Gabriella ini dapat memenangi lelang tersebut.

Langkah itu dilakukan dengan cara menentukan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi yang dimiliki Gabriella.

“Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang,” kata Alex.

Setelah itu, KPK menduga Eka mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.

Syarat itu dimasukan untuk membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti lelang.

Di lain sisi, Gabriella dan bawahannya menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan itu.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Penawaran yang diajukan perusahaan-perusahaan Gabriella akhirnya mendapatkan peringkat pertama dengan total kontrak Rp 8,3 miliar.

KPK menduga atas jasanya itu ada komitmen fee yang bakal diberikan kepada Eka dan Satriawan sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Sebagian komitmen itu telah diserahkan sebanyak 3 kali, yakni Rp 10 juta pada 16 April 2019, lalu pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta, dan pada 19 Agustus 2019 sebanyak Rp 110,8 juta. Sisa 2 persen fee rencananya akan diserahkan pada akhir Agustus 2019.

Namun pada penyerahan uang ketiga, tim penindakan KPK menangkap 3 orang tersebut dalam oeprasi tangkap tangan yang digelar di Surakarta dan Yogyakarta pada 19 Agustus 2019. Duit Rp100 juta disita.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com