JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Orang Penyuap Romahurmuziy Dijebloskan Penjara

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang penyuap Romahurmuziy, yakni Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi sijebloskan ke penjara oleh Komisi Lemberantasan korupsi (KPK), Selasa (20/8/2019).

Eksekusi terhadap dua terpidana itu dilakukan setelah putusan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama itu inkracht.

“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Febri menuturkan Haris dieksekusi ke penjara Kelas I, Tangerang. Sementara, Muafaq dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo.

“Mereka akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Febri.

Sebelumya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Haris 2 tahun penjara dan Muafaq 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Haris terbukti menyuap Rommy Rp255 juta supaya bisa menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Dalam putusannya, hakim meyakini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menerima Rp70 juta untuk tujuan yang sama.

Sementara, Muafaq disebut terbukti memberikan Rp91,4 juta. Muafaq memberikan uang itu supaya bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Kemenag Gresik.

Atas putusan itu, keduanya tak mengajukan banding. Adapun Rommy akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan pada 4 September 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com