JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duh, Lantaran Cemburu, Lelaki Ini Gampar Wajah Kekasihnya dengan Martil

Ucok aniaya wajah kekasih dengan martil/teras.id
   
Ucok aniaya wajah kekasih dengan martil/teras.id

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ngiani Purba alias Ucok terpaksa mendekam di sel penjara Polsek Pancurbatu. Pasalnya, ia menggampar wajah kekasihnya, Inawati br Ketaren (42) dengan martil gara-gara cemburu buta.

Ngiani sering merasa panas hati lantaran kekasihnya sering didekati oleh pria lain.
Sangking kesalnya, warga yang tinggal di Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit Deliserdang ini, nekat memukul kepala Inawati menggunakan martil besar.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago membenarkan penangkapan Ucok.

“Benar, tersangka ditangkap pada Selasa (20/8) malam,” kata Faidir ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8/2019).

Faidir menjelaskan, kekesalan Ucok memuncak dikarenakan rumah kekasihnya di Jalan Karet IV, Perumnas Simalingkar A, Pancurbatu, Deliserdang, sering didatangi sejumlah pria.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Puncaknya pada Selasa (4/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB, dia kembali melihat laki-laki masuk ke kediaman Inawati.

Tak bisa lagi menahan, Ucok gelap mata dan secara diam-diam mendatangi tempat tinggal Inawati dengan merusak pintu belakang. Begitu di dalam ia lantas mencari dan langsung menghajar Inawati dengan sebuah palu.

“Wajah korban dipukul pelaku dengan martil sembari mengatakan ‘Ku bunuh kau, lebih baik kau mati,” ucap Faidir menirukan perkataan pelaku.

Usai melampiaskan emosinya, pelaku pergi dari lokasi dan membiarkan Inawati bersimbah darah di bagian wajah dan hidungnya. Begitu juga dengan barang bukti palu yang dipakai memukul korban.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Mengetahui pelaku sudah pergi, korban mendatangi Mapolsek Pancurbatu dengan kondisi yang masih berlumuran darah untuk membuat laporan pengaduan.

Kehadiran korban direspon cepat dan laporan korban diterima dengan Nomor: LP/170/VI/2019/Restabes Mdn/Sek Pancurbatu.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu Ucok yang setelah kejadian mencoba melarikan diri.

Kerja keras Unit Reskrim tak sia-sia, dua bulan melakukan pengejaran Ucok akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (20/8/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kita ciduk dari rumahnya. Kemudian ia berikut barang bukti palu dibawa ke markas komando untuk diproses,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan itu.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com