JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duitnya Disunat Jadi Rp 8 Juta, Pembunuh Bayaran Ini Terancam Pidana Mati

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah bayarannya disunat jadi Rp 8 juta dari yang dijanjikan Rp 500 juta, dua orang pembunuh bayaran ini terancam pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, dua eksekutor berinisial A dan S itu mengaku disuruh kabur ke Lampung oleh AK.

Mereka pun mengaku hanya dibekali uang Rp 8 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp 500 juta.

“Ternyata setelah lakukan kegiatan (pembunuhan) A dan S disuruh pulang ke Lampung dan diberi uang Rp 8 juta,” ujar Argo di kantornya, Selasa (27/8/ 2019).

Kasus istri bunuh suami ini terbongkar setelah warga Sukabumi menemukan jenazah Edi Chandra Purnama dan anaknya M Adi Pradana dalam mobil yang terbakar pada Minggu lalu.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Penelusuran polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah AK yang merupakan istri dari korban Edi dan ibu tiri dari Adi.

Selain AK, S dan A, polisi juga telah menangkap KV, anak dari AK yang diduga juga terlibat dalam pembunuhan.

Mereka disebut membunuh Edi dan Adi di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat 23 Agustus 2019.

S, A dan AK meracuni Edi sementara KV memberikan minuman keras kepada Adi hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Setelah itu, AK dan KV membawa Edi dan Pradana ke kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan mobil.

Di lokasi tersebut, Edi dan Pradana kemudian dibakar beserta mobil berplat nomor B 2983 SZH.

Tersangka A dan S sempat pulang ke Lampung namun akhirnya ditangkap oleh anggota Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya.

Keduanya tiba di kantor Polda Metro Jaya pada Selasa petang, 27 Agustus 2019 dengan kondisi kaki pincang seperti tertembak timah panas.

Keempatnya pun terancam dikenai pidana pembunuhan berencana. Polisi akan menjerat mereka dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com