JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gadis 14 Tahun di Bintan Terpaksa Melayani Nafsu Birahi Kakak Iparnya Karena Takut Diusir dari Rumah

Tersangka YY (46) diperiksa di Polsek Bintan Timur, Kamis (15/8) lalu setelah ditangkap. YY dilaporakan menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya WD sampai hamil. tribun batam
   
Tersangka YY (46) diperiksa di Polsek Bintan Timur, Kamis (15/8) lalu setelah ditangkap. YY dilaporakan menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya WD sampai hamil. tribun batam

JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang gadis berinisial WD yang masih berumur 14 tahun di Bintan harus melayani nafsu birahi kakak iparnya karena takut diusir dari rumah.

Kakar iparnya tersebut berinisial YY dan berumur 3 kali dari WD alias 46 tahun.

Saat ini WD diketahui sedang hamil.

Kepada polisi, WD mengaku sudah belasan kali melayani keinginan terlarang kakak iparnya untuk berhubungan selayaknya pasangan suami-istri.

Hal ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Bintan Timur memintai keterangan Wd beberapa hari lalu.

“Iya benar, korban sudah melayani pelaku belasan kali sebelum kasus ini mencuat dan diketahui ayah korban,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Ipda M Fajri, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Fajri menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bintan Timur dan masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelakunya sudah kita amankan dan sekarang masih terus kita mintai keterangan,” terangnya.

Disebutkan, korban mengaku sempat menolak ajakan itu berulang kali.

Namun pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah bila menolak keinginannya.

“Korban pun akhirnya melayani keinginan terlarang pelaku, sehingga hubungan dilakukan sampai berulang kali di bawah ancaman,” terang Fajri.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Kasus hubungan gelap ini terungkap ketika WD mengadu kepada ayahnya terkait kehamilan yang kini dialaminya.

Ayahnya yang mengetahui hal itu langsung mendatangi Polsek Bintan Timur untuk membuat laporan terkait kasus yang menimpa anaknya, Selasa (13/8/2019) lalu.

Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Bintan Timur langsung mencari keberadaan YY.

Polisi kemudian meringkus pelaku di kediamannya di Kecamatan Bintan Pesisir.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com