JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

GBHN Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Kondisi Sekarang

teras.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai tidak lagi lagi relevan dengan kondisi masa sekarang. Penilaian itu dilontarkan oleh  Refly Harun, seorang pakar hukum ketata negaraan.

Refly mencontohkan, sistem pemilihan presiden dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat   sudah tidak selaras lagi dengan GBHN.

“Tidak relevan lagi berpikir tentang GBHN,” kata Refly di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).

Refly juga mempertanyakan posisi hirarki GBHN dalam sistem hukum di Indonesia. Secara hirarkis UUD 1945 berada di posisi teratas diikuti Ketetapan MPR dan undang-undang.

Ketetapan MPR yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan pun hanya yang sudah ada sejak zaman dulu.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Misalnya, ada GBHN dia mau diletakkan di mana dari sisi struktur,” ujarnya.

MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.

Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.

Refly membandingkan GBHN dengan Undang-undang. GBHN dibuat oleh dua unsur lembaga, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan undang-undang dibuat oleh setidaknya tiga unsur, yakni DPR, DPD, dan pemerintah.

“Dari sisi ingredients jauh lebih kaya undang-undang.”

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Dia lantas mempertanyakan apa jaminan pelaksanaan GBHN sebab tak berguna jika tidak ada sanksi baik secara administratif maupun pidana.

GBHN juga menyangkut hal yang umum sehingga sulit untuk menentukan apakah seorang presiden atau kepala daerah melanggar haluan negara. Indikator penilaian pelaksanaan GBHN bisa jadi sangat subyektif.

“Kalau begitu subyektifitas politik akhirnya, kalau dia tidak punya perangkat untuk sanksi administratif, sanksi politik, dan pidananya. Pasti tidak efektif,” ujarnya.

Terakhir, Refly Harun mempertanyakan kapan GBHN akan disusun dan kapan mulai diterapkan. Dia pun sangsi MPR terpilih periode 2019-2024 bisa segera membentuk GBHN.

“Kemudian bagaimana dengan presiden yang baru dilantik, ya kan? Enggak gampang juga,” ujarnya. 

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com