JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Penggerebekan Bandar Sabu di Karangmalang Sragen. Pelaku Berprofesi Penjual HIK, Saat Ditangkap Bawa 3 Plastik Sabu Siap Edar 

Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo
   
Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga di Purwoasri, Kroyo, Karangmalang digegerkan dengan penggerebekan seorang pria bandar sabu, Rabu (14/8/2019) petang. Pria bernama Mulyono alias Mul (32) itu digerebek oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen.

Pria yang berprofesi penjual HIK itu diketahui berasal dari Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan warga, pelaku mendadak disergap, kemudian digeledah dan diamankan ke atas mobil.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Kejadiannya cepat. Yang ditangkap satu orang. Lalu dinaikkan ke mobil. Yang saya dengar katanya bandar narkoba,” ujar Joko, salah satu warga, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi membenarkan penggerebekan itu. Menurutnya, pelaku merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat perihal aktivitas tersangka yang sering menyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya.

“Saat digeledah, tim mengamankan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat kurang lebih 2,10 gram. Tim juga mengamankan jaket dan HP milik tersangka,” paparnya Rabu (14/8/2019) malam.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

AKP Agus menguraikan hasil tes urine tersangka, menunjukkan tanda positif mengandung methamethamine. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com