JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gelapkan Dagangan, 2 Sopir Ekspedisi Dibekuk Polisi. Barang Dijual ke Toko-toko Kecil

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 2 orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap.

Tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yangmerupakan karyawan toko retail dengan inisial nama KA (32) warga Dusun Karanganyar,Desa Jambusari Jeruklegi, Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah, Baturaden, Banyumas.

“Modus operandinya adalah melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan untuk mengangkut barang. Sebelum barang sampai tujuan diambil terlebih dahulu sebagian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihak managemen toko retail. Setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelum diantar ke toko tujuan.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus. Barang hasil curian dijual ke toko-toko kecil dengan harga yang wajar sehingga tidak ada kecurigaan.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah 374 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com