JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gerayangi Dada Gadis di atas KRL yang Penuh Sesak, Pegawai RS Ini Terancam 15 Tahun

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara iseng dengan menggerayangi dada perempuan di bawah umur di atas KRL, seorang pegawai RS di Jakarta, Hengky terancam 15 tahun lenjara.

Dia dituduh melakukan tindakan pelecehan di KRL kepada gadis di bawah umur saat berada di dalam kereta Commuter Line pada Kamis (8/8/2019 sekitar pukul 06.40.

“Saat korban naik kereta di Stasiun Manggarai pada Kamis lalu, pelaku Hengki juga naik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Dalam kondisi KRL yang penuh sesak, Hengki mencuri kesempatan dengan menyelipkan tangannya di antara penumpang.

Dengan tangan kirinya, Hengki meremas bagian dada korban.

“Dengan tangan kiri tersangka pegang bagian dada korban sampai puas,” ujar Argo.

Korban yang merasa bagian sensitifnya digerayangi lalu berteriak. Penumpang lain dalam KRL lalu segera meringkus Hengky dan menyerahkannya kepada petugas keamanan.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Saat ditangkap, Hengky sedang menggunakan seragam bertuliskan Kementerian Kesehatan.

Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh itu. Namun polisi tak percaya dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut.

Kini, warga Teluk Pucung, Bekasi Utara itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Argo mengatakan polisi akan menjerat Hengki, pelaku pelecehan di KRL itu dengan Pasal 290 KHUP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com