JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hubungannya Tak Direstui, Lelaki Ini Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya

Ilustrasi video asusila. tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peringatan bagi kaum perempuan untuk tidak mudah kena bujuk rayu pria, apalagi melangkah terlalu jauh. Kejadian ini menjadi buktinya.

Dipicu oleh rasa sakit hati karena tak mengantongi restu orang tua pacar, seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Yogyakarta, JAZ (26) warga Kudus, Jawa Tengah, nekat  menyebar video adegan panas bersama pacarnya BCH (24) di media sosial.

“Korban dan tersangka merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di DIY,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolsa DIY, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, korban yang merupakan warga Bengkulu tersebut melaporkan tersangka karena foto dan video disebarkan oleh pacarnya ke media sosial. Sehingga masuk ke dalam pidana undang-undang ITE penyebaran konten pornografi.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Sementara Kasubdit 5 siber Ditreskrimsus AKBP Yulianto BW mengatakan, penyebaran video diketahui sejak awal bulan Juli 2019. Tersangka diamankan sejak 15 Juli 2019 di sekitar Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Keluarga korban beserta korban melaporkan tersangka karena kasus penyebaran konten pornografi tersebut,” ucapnya.

Penyebaran video, lanjut Yulianto, dipicu karena tersangka sakit hati kepada keluarga pacar yang tak merestui hubungan keduanya. Tersangka bahkan mengirim video tersebut ke keluarga korban langsung. Dengan motif agar hubungannya direstui.

“Konten yang disebarkan tidak hanya melalui media sosial namun juga dikirimkan ke keluarga korban. Keluarganya tidak menyangka yang menyebarkan adalah tak lain teman dari anak korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron

Tersangka menyebarkan 10 konten pornografi keduanya di media sosial. Di antaranya ada yang berdurasi 19 detik hingga 56 detik. Tak hanya video, potongan gambar adegan panas mereka, tersangka unggah juga.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 U7 no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar), dan pasal 29 Uu RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana denda minimal Rp 250.000.000.00.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com