JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ibu Muda di Ciamis Diamankan Polisi, Buka Bengkel Tambal Ban Sambil Jualan Ciu dari Solo

Jajaran Polres Ciamis mengamankan ibu rumah tangga karena menyimpan ratusan botol berisi miras oplosan berupa ciu di bengkel tambal bannya yang berlokasi di perbatasan Sukamantri – Panumbangan. Tribun Jabar/Andri M Dani
   
Jajaran Polres Ciamis mengamankan ibu rumah tangga karena menyimpan ratusan botol berisi miras oplosan berupa ciu di bengkel tambal bannya yang berlokasi di perbatasan Sukamantri – Panumbangan. Tribun Jabar/Andri M Dani

CIAMIS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ibu muda berinisial DH (27) warga Dusun Cihonje, Desa Tenggerharja, Sukamantri, Ciamis diamankan jajaran Polres Ciamis.

Ia menjual miras oplosan ciu di bengkel tambal ban miliknya di Dusun Cidadap, Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan.

Sebanyak 152 botol miras oplosan disita petugas dari bengkel tambal ban milik DH yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Sukamantri dan Kecamatan Panumbangan tersebut.

“Di bengkel tambal bannya di perbatasan Sukamantri dan Panumbangan tersebut tersangka juga menyediakan miras oplosan jenis ciu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatnarkoba AKP Darli dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni, Jumat (9/8/2019) siang.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

DH mendapatkan miras oplosan yang membahayakan nyawa bila dikonsumsi tersebut dari seseorang berinisial A asal Solo yang sekarang dalam pencarian petugas.

DH menjual sebotol ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml tersebut seharga Rp 15.000.

Bila 152 botol ciu tersebut terjual, tersangka akan mendapat keuntungan sekitar Rp 1,2 juta.

Namun ratusan botol berisi ciu yang disimpan di bengkel tambal ban tersebut keburu disita petugas kepolisian.

Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, DH terancam hukuman bui 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Dalam minggu ini jajaran Satnarkoba Polres Ciamis juga mengamankan S, seorang kondektur bus sekaligus pengedar pil excimer (Chlorpromazine) dengan barang bukti 40 butir pil excimer (obat penderita gangguan mental).

Selain pemakai, kondektur bus tersebut juga menjual pil excimer. S diciduk karena ketahuan menjual pil excimer ke penumpang bus.

Juga diamankan I (23) asal Tasikmalaya, pengguna pil tramadol (pil penghilang rasa sakit).

Polisi juga menangkap D dan G, karena terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Ciamis. D, pengguna sabu-sabu yang didapat dari G. G kemudian diciduk di Cihaurbeuti.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com