JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ini Kakak Paling Bejat Sedunia, Tega Gagahi Adik Kandungnya Sendiri yang Masih SD. Mengaku Tergiur Lihat Tubuh Adiknya Saat Tertidur 

Foto/Humad Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalau ada pertanyaan siapa kakak paling bejat sedunia, barangkali pemuda inilah orang. Betapa tidak, pemuda berinisial AS (21) warga Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen ini tega mencabuli adik kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SD.

Sosok kakak harusnya menjadi tauladan yang baik bagi adiknya dan menjadi pelindung saat adiknya merasa ketakutan, ternyata tak ada di sosok WD.

AS justru telah merusak dan merenggut mahkota adiknya sebut saja Mawar (12) adik kandungnya, dan kini mengalami trauma mendalam.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers mengatakan perbuatan asusila dilakukan pada hari Senin 29 April 2019 di rumah orang tuanya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 16.39 Wib. Tersangka telah mengakui perbuatannya,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Jumat (16/08/2019) siang dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dijelaskan AKP Edy Istanto, tersangka melakukan perbuatan itu saat korban sedang tidur dan kondisi rumah sepi. Saat itu, pelaku tergiur rok adiknya yang tersingkap.

Pelaku yang gelap mata langsung naik hasrat. Ia lalu tega menggagahi adiknya. Korban sempat berontak namun tak kuasa lantaran diancam dan kalah tenaga.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Bocah mungil itu akhirnya hanya bisa pasrah menjadi pelampiasan birahi kakak kandungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” jelas AKP Edy Istanto. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com