JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Perolehan Kursi Parpol di DPR RI 2019-2024 Pascaputusan MK, PDIP Juara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
   
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM KPU kembali menetapkan hasil perolehan suara Parpol tingkat nasional Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Berdasarkan penetapan tersebut, PDIP memperoleh kursi terbanyak di DPR yaitu 128 Kursi.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Anggota DPR dan DPD Terpilih dalam Pemilu 2019. “Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK,” ujar Ketua Arief Budiman dalam rapat pleno.

Arief kemudian menyebut jumlah suara sah nasional Pemilu anggota DPR Tahun 2019 sebesar 139.970.810 suara. Arief menuturkan, ada ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebesar empat persen yang harus dilalui parpol untuk bisa lolos ke DPR RI.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Jika dikonversikan maka empat persen dari suara sah nasional adalah 5.598.832,4 suara. Berdasarkan ambang batas itu, kata Arief, hanya sembilan partai yang lolos ke parlemen. Partai yang lolos parlemen adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.

Kemudian, Arief menjelaskan, jika jumlah suara sembilan parpol tersebut dikonversikan menjadi kursi maka akan didapat perolehan kursi suara parpol. Pada Pemilu 2019, konversi suara menjadi parpol menggunakan metode Sainte Lague.

Metode Sainte Lague, berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yakni metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode Sainte Lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan (dapil) dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Suara sah itu berasal dari pencoblosan pada logo parpol atau caleg parpol. Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. Hasil pembagian itu akan dibuat peringkat berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing parpol.

Berikut ini perolehan kursi sembilan parpol yang lolos ke parlemen:

 

  • PDIP 128 Kursi
  • Golkar 85 kursi
  • Gerindra 78 kursi
  • Nasdem 59 kursi
  • PKB 58 kursi
  • Demokrat 54 kursi
  • PKS 50 kursi
  • PAN 44 kursi
  • PPP 19 kursi

Jumlah total kursi : 575

Jumlah total dapil: 80

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com