JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Inspektorat Karanganyar Ungkap Pemicu Ditahannya Kades Girimulyo Yang Terjerat Korupsi DD dan Pungli Prona. Sebut Ada Kekurangan Volume Proyek dari Dana Desa

borgol
ilustrasi/tribunnews
   
borgol
ilustrasi/tribunnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Inspektorat Kabupaten Karanganyar akhirnya buka suara perihal kasus korupsi Dana Desa dan pungli Prona di Desa Girimulyo.

Inspektur Inspektorat menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi dan meminta Kades Girimulyo, Suparno, menyelesaikan kekurangan volume proyek dari dana desa ketika ditemukan ada penyimpangan.

Namun rekomendasi ternyata tak diindahkan. Sehingga akhirnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Hal tersebut dikatakan Inspektur Inspektorat Pemkab Karanganyar, Sucahyo Kamis (29/08/2019).

“Sebelum ditangani Kejaksaan, kita telah memberikan  kesempatan untuk pengembalian. Ternyata tidak ada respon. Akhirnya ditangani dan diproses secara hukum,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Sucahyo,  mekanisme proses penyelesaian jika terjadi masalah, kemudian dilaporkan, sepanjang  APH  menyerahkan kepada aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) untuk diproses secara administrasi, maka segera ditangani.

Dijelaskannya, Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari sejak LHP bagi seluruh Kades untuk diselesaikan. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan ditangani oleh APH.

“Selama ini jika ada persoalan, kami selesaikan secara administratif. Jika ada kerugian negara, kekurangan volume, kita rekomendasikan untuk dikembalikan ke kas negara atau kas negara, maksimal 60 hari sejak LHP.  Lebih dari itu, maka akan ditangani oleh APH,” jelasnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mengenai kasus yang terjadi dan hampir sama dengan Desa Girimulyo, Sucahyo menegaskan Inspektorat menemukan banyak kekurangan volume yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Hal ini disebabkan karena kurang cermat dalam pelaksanaan kegiatan, terutama menghitung kebutuhan material.

“Sedangkan untuk kasus di luar Desa Girimulyo,  Inspektorat telah merekomendasikan untuk diselesaikan, tapi sampai selesai pilkades tidak ada respon dan kasusnya juga dilaporkan masyarakat ke APH,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com