Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jadi Bandar Pil Koplo, 2 Pegawai Cleaning Service RSUD Sragen Ditangkap Polisi. Petugas Sita Ratusan Butir Pil Koplo Berbagai Jenis 

Tim Polsek Sragen Kota saat menggerebek 2 pegawai RSUD Sragen yang jadi bandar pil koplo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Tim Polsek Sragen Kota menggerebek dua orang pegawai cleaning service di RSUD Sragen. Kedua pegawai itu ditangkap lantaran terbukti menjadi bandar pil koplo.

Dua pegawai itu masing-masing bernama Agus Sriyanto (24) asal Dukuh Pedaan RT 04/02, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen dan

Angga Nur Tyas (39) asal Puro Asri Rt 22/10 Desa Puro, Karangmalang, Sragen.

Keduanya dibekuk dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Senin (19/8/2019) malam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Mashadi.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua petugas yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai cleaning service RSUD Sragen itu dibekuk sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di belakang RSU Prijonegoro Sragen, Jalan Merak Ngrandu, Nglorog, Sragen Kota.

Penggerebekan berawal dari informasi warga soal aktivitas para tersangka yang sering menyuplai pil koplo.

Berbekal info itu, tim langsung diterjunkan melakukan under cover sebelum kemudian dilanjutkan penggerebekan.

“Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti pil koplo berjumlah ratusan butir,” papae Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Selasa (20/8/2019) pagi.

Dari penggerebekan, tim mengamankan barang bukti dari Agus Sriyanto berupa 198 butir pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau HOLI, uang tunai Rp 230.000, 1 buah tas kecil warna merah, 3 Butir Obat merk Mersi,  3 Butir merk Riklona dan 1 Buah HP merk M-I warna Gold/ Emas.

“Sementara dari tangan tersangka Angga Nur Tyas diamankan 6 butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI, uang tunai Rp 170.000, satu buah HP merk M-I warna Gold/ Emas,” tukasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Wardoyo

Exit mobile version