JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jadi Bandar Sabu, Warga Jambanan Sragen Ditangkap Polisi. Disita 2 Plastik Sabu Disimpan di Bungkus Hemaviton 

Bandar sabu asal Jambanan Sidoharjo dan barang bukti sabu yang diamankan di Polres Sragen, Rabu (14/8/2019). Foto/Wardoyo
   
Bandar sabu asal Jambanan Sidoharjo dan barang bukti sabu yang diamankan di Polres Sragen, Rabu (14/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satres Narkoba menangkap bandar sabu asal Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Bandar berusia muda itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan, Rabu (14/8/2019) dinihari.

Tersangka diketahui bernama Sri Mulyadi alias Cukil (29). Pria asal Dukuh Jipangan RT 15, Desa Jambanan, Sidoharjo itu digerebek di Dukuh Pijilan RT 5.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 03.00 WIB oleh Tim Satres Narkoba. Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi warga yang resah di lokasi penangkapan sering dijadikan transaksi narkoba.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Tersangka kita amankan di Dukuh Pijilan RT 5 saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Rabu (14/8/2019).

Kasubag Humas menguraikan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Tepat sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang sudah mencurigai gelagat tersangka, kemudian melakukan penyergapan.

Saat ditangkap, tim kemudian menggeledah tersangka. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan dua bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram yang disembunyikan di bungkusan sachet suplemen hemaviton.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Turut diamankan satu jaket warna biru merk master zack dan satu buah HP merk samsung warna gold milik tersangka.

“Dari hasil tes urine, juga positif. Tersangka bakal dijerat dengan primer pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang

Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com