JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jelang Pilkades, PSHT Sragen Ingatkan  Semua Warga Tak Bawa-bawa Organisasi ke Ranah Politik. Sanksi Tegas Bakal Dijatuhkan! 

Widodo bersama jajaram pengurus PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Minggu (18/8/2019). Foto/Wardoyo
   
Widodo bersama jajaram pengurus PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Minggu (18/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak September 2019, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun mewanti-wanti semua warga untuk tidak membawa organisasi dan dukung mendukung calon. Sanksi tegas bakal dijatuhkan jika nekat melanggar.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua I Bidang Organisasi PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Widodo, Minggu (18/8/2019). Di sela memimpin pemantauan tes pendadaran calon warga di Lapangan Karangpelem, Kedawung tadi pagi, ia mengatakan potensi untuk ditarik-tarik politis menjelang Pilkades, memang ada mengingat keanggotaan PSHT yang memiliki massa banyak.

Namun ia menegaskan PSHT sudah berkomitmen untuk bersikap netral dalam setiap kontestasi politik atau event pemilihan apapun.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Memang ada satu warga yang menjadi kontestan dan kami menghargai karena itu hak pribadi. Tapi bukan berarti bisa mengerahkan massa secara organisatoris karena itu bertentangan dengan anjuran dan perintah pusat,” paparnya didampingi jajaran pengurus cabang lainnya.

Widodo menguraikan sikap PSHT tegas bahwa dalam kontestasi apapun, secara organisatoris adalah netral. Sikap itu juga ditunjukkan pada kegiatan Pendadaran yang ditempatkan di Lapangan Desa Karangpelem yang notabene tak menggelar Pilkades.

Ia menegaskan aturan di internal PSHT sudah tegas mengatur adanya sanksi bagi warga yang membawa nama organisasi ke kontestasi politik.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Menurutnya, ketika ada pelanggaran maka sanksinya mulai dari peringatan lisan, tertulis hingga sanksi berat.

“Kalau memang sudah di luar kewajaran, nanti biasanya akan ada skorsing mulai dari penggunaan atribut maupun materi dalam latihan termasuk melatih. Jika pada titik terberat bisa dikeluarkan anggota,” tegasnya.

Widodo menambahkan jika mendukung secara pribadi itu merupakan hak politik personal dan dibolehkan. Yang dilarang adalah membawa nama organisasi untuk memberi dukungan atau membawa ke kepentingan politik.

Ia berharap hal itu bisa dipahami dan tidak dilanggar oleh warga. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com