Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kades Girimulyo Karanganyar Dijebloskan Penjara, Bupati Segera Terbitkan SK PJ. Minta Semua Desa Pasang Baliho Pengelolaan Anggaran

Ilustrasi Dana Desa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyatakan akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menunjuk penjabat Kades Girimulyo.

Penunjukan PJ dilakukan menyusul penahanan Kades, Suparno, yang terjerat kasus korupsi dana desa dan pungli Prona senilai Rp 1,1 miliar.

Kepada wartawan, bupati mengataka. untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Girimulyo yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Karanaganyar, secara administrasi akan segera menerbitkan surat keputusan penjabat kepala desa (Pj Kades).

“Kita segera menerbitkan surat keputusan penjabat kepala desa, agar pemerintahan  dengan baik,” paparnya.

Seperti diberitakan, Kepala Desa Girimulyo, Suparno, secara resmi ditahan tim penyidik Kejari Karanganyar. Suparno diduga melakukan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL dengan total kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Menurut bupati, Pemkab Karanganyar sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan para kepala desa, agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Kasus ini jadi peringatan  bagi siapapun, kepala desa harus cermat dan hati-hati dalam menggunakan dana desa, karena dana yang digulirkan ke desa cukup besar, yang sepenuhnya untuk pembangunan desa. Kalau dilaksanakan dengan dengan baik, maka manfaatnya besar bagi masyarakat,” urainya.

Transparansi anggaran, menurutnya harus dilakukan oleh pemerintah desa. Bahkan, ia mengklaim sejak tahun 2014 lalu, kepala desa harus mencantumkan anggaran melalui baliho di balai desa masing-masing.

“Sejak 2014 saya memerintahkan untuk mencantumkan anggaran di balai desa masing-masing. Masyarakat berhak tahu soal dana desa. Ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan kepala desa, upaya kami sudah maksimal,” tandas bupati. Wardoyo

 

Exit mobile version