JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Anggota Dewan Karanganyar Aniaya Warga, Kapolres Tegaskan Berkas Sudah Selesai. Tinggal Tunggu Ini! 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat mengayuh becak yang ditumpangi Kabag Ops, Kompol Soni Suharna dan istri, Rabu (16/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat mengayuh becak yang ditumpangi Kabag Ops, Kompol Soni Suharna dan istri, Rabu (16/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan PH, anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019 dari Partai Hanura dipastian akan terus berlanjut. Polres memastikan berkas penyidikan kasus itu sudah selesai dan tinggal menunggu ijin dari gubernur.

Ijin gubernur tersebut diperlukan, karena saat kejadian, PH masih berstatus sebagai anggota DPRD Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD, memang ada mekanisme dan standar operasi prosedur (SOP)  yang harus dilalui. Menurut Kapolres, pemberkasan kasus dugaan penganiayaan itu sebenarnya seluruhnya sudah selesai.

Hanya, karena saat kejadian yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota DPRD, maka diperlukan ijin dari gubernur.

“Ini persoalan administrasi saja. Kami tidak memperlambat kasus ini. Seluruhnya sudah lengkap, tinggal menunggu ijin gubernur,” kata Kapolres kepada wartawa  Jumat (30/08/2019).

Sebelumnya, tim penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, telah melimpahkan dugaan kasus penganiayaan ini kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar. Bedasarkan hasil penelitian oleh tim penyidik Kejari, berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Salah satu poin yang harus dilengkapi adalah surat ijin pemeriksaan dari gubernur Jawa Tengah.

Sebagaimana diberitakan seebelumnya, PH dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, diduga karena melakukan penganiayaan terhadap GS, warga Dukuh Jloko Wetan RT 10/RW 15, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih pada tanggal 10 April 2019 lalu.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh PH tersebut, dilakukan berlatar belakang hutang piutang.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, menetapkan PH sebagai tersangka. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com