JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Korupsi Alsintan Sragen, Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang 30 Hari ke Depan. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Ilustrasi dua tersangka korupsi alsintan, Sudaryo dan Apri saat keluar dari Kejari Sragen untuk ditahan di Lapas Sragen, Rabu (31/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka korupsi alsintan, Sudaryo dan Apri saat keluar dari Kejari Sragen untuk ditahan di Lapas Sragen, Rabu (31/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Sragen memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) dari APBN dan APBD Provinsi Tahun 2017. Kedua tersangka, Sudaryo (58) dan Setyo Apri Surtitaningsih (45) diperpanjang penahanan untuk 30 hari ke depan.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengatakan masa perpanjangan dilakukan karena permintaan pihak Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Menurutnya, dari PN Tipikor menyampaikan pelimpahan berkas diharapkan tidak mepet dengan habisnya masa penahanan. Sehingga pihak PN meminta agar diperpanjang masa penahanannya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Akhirnya kita ajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Statusnya masih tahanan kejaksaan,” paparnya, Kamis (15/8/2019).

Agung menguraikan kedua tersangka saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas II A Sragen. Sementara terkait pelimpahan berkas kedua tersangka, direncanakan akan dilimpahkan pekan depan.

Menurutnya, berkas dakwaan sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan. Kedua tersangka ditahan pada Selasa (30/7/2019) silam.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Penahanan kedua tersangka berakhir 18 Agustus 2019. Karenanya, sebelum tanggal 18 Agustus, pihaknya menarget berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Semarang.

“Modusnya bantuan hibah Alsintan dari pemerintah yang harusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani, tapi oleh yang bersangkutan dimintai uang sebagai imbalan,” tutur Agung.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi. Tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com