JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Pengeroyokan Warga PSHT di Ngrampal Sragen, LKBH PSHT Dukung Penanganan Polres Sragen. Wasekjen: Perilaku Itu Langgar Cita-cita PSHT! 

Foto/Istimewa
   
Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pengeroyokan yang melibatkan warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) beda kubu di Ngrampal, Sragen beberapa waktu lalu, kini berimbas ditahannya dua tersangka pelaku pengeroyokan.

Kasus itu pun langsung memantik reaksi dari jajaran PSHT. Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT, perguruan silat berlambang hati bersinar dan terate itu mendukung langkah penanganan hukum yang dilakukan Polres Sragen.

Penegasan itu disampaikan Wasekjen LKBH PSHT, KRMT Gema Damaiyanto saat mendatangi Polres Sragen, Jumat (15/8/2019). LKBH dalam hal ini bertindak mendampingi pihak korban pengeroyokan.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , KRMT Gema mengatakan secara prinsip, pihaknya mendukung segala bentuk upaya yang dilakukan Polres Sragen. Pihaknya juga mengapresiasi langkah penangkapan dua tersangka pelaku yang saat ini diamankan Polres Sragen.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Polres Sragen dalam kasus ini. Sebab pada dasarnya jika kita menelisik lebih dalam cita-cita luhur PSHT adalah agar anggotanya berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika perilaku-perilakunya seperti itu (pengeroyokan), jelas hal tersebut mencederai cita-cita yang sudah digariskan PSHT,” paparnya Jumat (16/8/2019).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno membenarkan pihaknya memang didatangi oleh LKBH PSHT yang hadir sebagai kuasa hukum dan mendampingi pihak korban.

Menurutnya, Polres berupaya menangani kasus ini secara profesional dan melihat bahwa perbuatan itu sebagai tindak pidana. Penanganan kasus juga dijalankan tanpa melihat latar belakang apapun dan dari kelompok mana.

“Kami berupaya profesional dan melihat perbuatan pidananya. Bukan dari kelompok mana atau latarbelakangnya dari apa. Yang jelas ketika ada pelanggaran tindak pidana, akan kami tindaklanjuti dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Data yang dihimpun di Mapolres, pengeroyokan sendiri terjadi pada Sabtu 30 Maret 2019, dini hari pukul 02.30 WIB di Dukuh Ngarum, Desa Ngarum Kecamatan, Ngrampal, Sragen, tepatnya dipinggir Jalan Raya Sragen – Balong dirumah saudara Pardi.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Korban diketahui bernama Sariyanto, warga Dukuh Ngarum, Ngarum, Ngrampal, Sragen. Kronologinya, saat itu dianiaya kedua tersangka, hingga babak belur. Kasus tersebut kemudian dilaporkan di Polsek Ngrampal.

Namun selang beberapa lama kemudian, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sragen, lantaran melibatkan nama salah satu perguruan pencak silat di Sragen yang tak lain adalah PSHT.

Korban sendiri diketahui bernama Sariyanto, warga Dukuh Ngarum, Ngarum, Ngrampal, Sragen yang merupakan warga PSHT salah satu kelompok. Ia melapor telah dikeroyok beberapa orang yang diketahui merupakan warga PSHT kubu lain.

Setelah lima bulan dalam pengejaran, polisi meringkus dua tersangka bernama Yulianto alias Julen (38) warga Kampung Gardu, Kelurahan Nglorog, Sragen Kota, dan Agus Suparmin (38) warga Dukuh Bayanan, Kecamatan Matesih. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com