JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Suap Pupuk, Bowo Sidik Pangarso Daftar Justice Collaborator

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, Joglosemarnews – Terdakwa perkara suap dalam pengangkutan pupuk Bowo Sidik Pangarso mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik anggota DPR Komisi VI nonaktif dari Fraksi Partai Golkar.

“Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah hari ini, Rabu (14/8/ 2019).

Bowo Sidik Pangarso pernah menyatakan mendapatkan uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebanyak Rp 2 miliar dalam pecahan Dolar Singapura.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Sumber Tempo mengatakan Bowo mengungkapkannya kepada penyidik KPK pada Selasa (9/4/2019).

Bowo Sidik Pangarso menceritakan uang tersebut menjadi bagian dari duit Rp 8 miliar di dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Pemeriksaan 9 April tersebut merupakan kali pertama dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Menteri Enggartiasto Lukita menerima tim Majalah Tempo selama satu setengah jam di ruangannya di Kemendag pada Kamis, 18 April 2019.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Dia mengungkapkan banyak hal, namun meminta seluruh penjelasannya tidak dikutip.

Febri mengatakan KPK bakal memantau keseriusan dan konsistensi Bowo Sidik. Ada sejumlah syarat justice collaborator, yaitu Bowo Sidik Pangarso bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, mengembalikan aset hasil korupsi, serta membuka peran pelaku lain yang lebih besar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com