JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Tabrak Lari di Fly Over Manahan, Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Gugat ke Polda Jateng

Joglosemarnews/A Setiawan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta  menjatuhkan putusan, menolak gugatan  pra peradilan kasus tabrak lari di fly over Manahan, Solo, Senin (19/8/2019).

Gugatan diajukan oleh LP3HI dan ditujukan kepada Polres Surakarta. Kasus tabrak lari itu sendiri mengakibatkan seorang korban, Retnoning, warga Kelurahan Serengan tewas, namun sampai sekarang pelaku belum terlacak.

Sidang yang dimulai pukul 10.38 WIB dihadiri oleh kedua belah pihak, dan dipimpin oleh Hakim Pandu Budiono. Sidang hanya berlangsung sekitar 50 menit.

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah

Kuasa Hukum LP3HI, Arif Saudi menyatakan menghormati apapun hasil putusan Hakim. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawalan atas penanganan perkara tersebut.

“Kami berpesan kepada pelaku, jika sampai tanggal 19 September 2019 tidak menyerahkan diri, kami akan menggugat sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LP3HI yang lain, Sigit Sudibyanto berharap Hakim pun ikut  mendorong Kapolresta Surakarta untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

“Sebab ini adalah  peristiwa pidana, ada korban meninggal dan sudah cair Jasa Raharjanya,” terang Sigit.

Sigit menilai, dalam persidangan, Hakim masih bersikap normatif dan sepakat dengan termohon. “Karena itu, hari ini juga kami mengajukan surat gugatan pra peradilan yang ke dua kepada Polda Jawa Tengah,”  ujarnya. A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com