JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Tak Juga Terusut, Kapolresta Solo Digugat

Ketua LP3HI, Arif Sahudi
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi. Istimewa
   
Ketua LP3HI, Arif Sahudi
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo. Pasalnya, polisi dinilai lambat dalam menangani peristiwa yang memakan satu korban jiwa itu.

Selain Kapolresta Solo, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pemerintah RI juga turut menjadi pihak tergugat. Menurut Ketua LP3HI, Arif Sahudi, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta dan sidang pertama akan digelar Senin (12/8/2019).

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Kami hanya mempertanyakan bagaimana sesungguhnya kasus ini berjalan. Karena peristiwanya jelas, ada korban, ada CCTV, kenapa belum ada yang ditangkap?. Selain itu, Pihak Kepolisian juga tidak satu kata ketika memberikan informasi terbaru penanganan kasus tersebut,” paparnya, Jumat (9/8/2019).

Sebelumnya, lanjut Arif, Polresta Surakarta menyebut adanya tiga atau empat penumpang di dalam mobil. Namun kemudian beberapa hari setelahnya, Polda Jateng membantah pernyataan tersebut.

“Kemarin sempat ada bantahan, itu justru membuat kami mempertanyakan keseriusan polisi. Artinya kan tidak satu kata. Kami hanya berempati kepada korban, proses hukum harus berjalan. Coba kalau korban itu keluarga anda, coba kalau itu keluarga Pak Kapolres,” tukasnya.

Baca Juga :  Pertamina Amankan Persediaan BBM dan Elpiji di Soloraya Selama Periode Ramadan dan Lebaran 2024

Sementara itu, salah satu dasar permohonan praperadilan tersebut adalah Pasal 80 KUHAP yang menyatakan ‘pemeriksaan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com