JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kejagung Segel Ruangan Aspidsus Kejati Jateng. Tujuh Jaksa Diperiksa,  Diduga Terkait Pemerasan Libatkan Mantan Kajati 

Ilustrasi keadilan hukum
   
Ilustrasi keadilan hukum

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menggeledah dan menyegel rumah dinas dan ruang kerja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin, Selasa (30/7/2019).

Bersamaan dengan itu, sebanyak tujuh orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dikabarkan dipanggil dan diperiksa tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah itu diduga terkait dengan kasus pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma bin Lie Tjiek Jauw.

Surya Soedarma diduga telah dimintai uang sejumlah US$ 10.000 oleh Sadiman, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng.

Info yang beredar di awak media, penggeledahan dan pemeriksaan berada di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng.

Pantauan Tribunnews, pintu gerbang Kejati Jawa Tengah ditutup separuh. Bahkan sejumlah pejabat termasuk Kajati dan Wakajati tidak ada di tempat.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan belum dapat memberikan informasi terkait pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan Kejagung.

“Informasinya nanti dari Kejagung,”ujar dia saat ditemui awak media di kantorKejati Jateng, Rabu (31/7/2019).

Saat ditanya terkait penyegalan, dan perkara yang diperiksa, Ponco enggan membeberkan secara gamblang.

Dirinya hanya menyatakan pemeriksaan merupakan ranah dari Kejagung.

“Masih digali informasinya. Sabar saja pasti nanti ada beritanya,”tuturnya.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Namun ia membenarkan ada berapa tim penyidik Kejagung yang datang ke Kejati. Pihaknya tidak menyebutkan secara jelas jumlah penyidik Kejagung yang memeriksa.

“Ada beberapa tim yang datang ke Kejati,”ujarnya.

Namun Ponco tidak menjelaskan secara bidang mana yang diperiksa tim Kejagung. Pihaknya hanya menyebut pemeriksaan ditujukan kepada Kejati Jateng.

“Bidangnya bisa semuanya karena lintas koordinasi,” tuturnya.

Ia mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (30/7/2019) kemarin. Pihaknya tidak mengetahui apakah saat ini masih diperiksa atau tidak.

“Karena kami tidak memeriksa apakah diperiksa atau tidak kami tidak tahu. Tunggu saja informasinya,” tukasnya.

Di sisi lain, penyegelan ruang Aspidsus itu terjadi bersamaan dengan mencuatnya kasus pemerasan terhadap terdakwa kasus kepabeanan Surya Soedarma bin Lie Tjiek Jauw.

Surya Soedarma diduga telah dimintai uang sejumlah US$ 10.000 oleh Sadiman, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng.

Permintaan uang itu konon tersadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.

Di mana Alvin kebetulan juga menangani kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma.

Pihak yang menuntut dalam persidangan kasus kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedarma adalah Kejari Kota Semarang. Tapi surat rencana penuntutan yang menandatangani adalah Kejati Jateng, dalam hal ini adalah Kajati.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Berdasarkan data yang dilansir sejumlah media nasional, Kejagung telah mengirim surat ke Kejati Jateng pada 26 Juli 2019. Surat Nomor B.1090/F.2iFd 1/07/2019 bersifat segera itu, ditandatangani Jaksa Utama Madya Dr A Agung Putra atas nama Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Direktorat Penyidikan atas nama penyidik.

Isi surat intinya meminta Kejati Jateng membantu memanggil jaksa-jaksa yang bertugas di lingkup Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang untuk dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan atas nama terdakwa Surya Soedarma.

Dasarnya adalah surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tnggal 26 Juli 2019.

Berdasarkan surat tersebut, tujuh jaksa dipanggil dan diperiksa. Mereka adalah Kajari Kota Semarang Dwi Samudji, Staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan, Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Dyah Purnamaningsih, dan Jaksa Fungsional di Aspidsus Kejati Jateng Mursriyono. Empat jaksa tersebut dimintai keterangan, Selasa (30/7/2019).

Sedangkan Kasi Penuntutan di Aspidsus Kejati Jateng M Rustam Effendy, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jateng Adi Wicaksana, dan Bendahara Pengeluaran Kejari Semarang Sukanti Amd. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu.

Untuk staf TU Kejati Jateng Benny Chrisnawan setelah diperiksa Selasa (30/7/2019). (JSnews/Tribunnews)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com