JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kejagung Serahkan Jaksa Kejari Solo Satriawan Sulaksono ke KPK

   
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menutupi wajahnya saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa setelah terjaring OTT, di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2019. Tiga tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, (21/8/2019). KPK sebelumnya menetapkan Satriawan menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta.

“Kami ke sini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan) yang sudah kami lakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, M Yusni di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (21 /8/2019).

KPK menyangka Satriawan bersama jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. Suap diberikan agar keduanya membantu perusahaan Gabriella memenangi lelang proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 10,8 miliar.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

KPK menduga total uang yang telah diterima Eka sebanyak Rp 221,74 juta. Dalam kasus itu, Satriawan diduga berperan memperkenalkan Eka kepada Gabriella. Penyerahan yang dilakukan dalam tiga tahap.

Pada penyerahan tahap ketiga, 19 Agustus lalu, tim KPK menangkap Gabriella dan Eka. Namun, Satriawan belum tertangkap. Baru hari ini, Yusni bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menyerahkan Satriawan ke KPK.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Yusni mengucap terima kasih karena KPK sudah membantu Kejaksaan Agung bersih-bersih. Dia berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi jaksa lainnya. “Agar tidak melakukan hal-hal menyimpang,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com