JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejari Sragen Resmi Terima SPDP Kasus Alsintan Jilid 2. Siapa Calon Tersangkanya? 

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   
Salah satu lembar Berita Acara Serah Terima Barang bantuan hibah Alsintan tahun 2018 yang di dalamnya memuat  daftar ribuan penerima bantuan Alsintan dan salah satunya Poktan Jekani Mondokan yang dipungli Rp 35 juta. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi Jateng di Kabupaten Sragen memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Alsintan jilid 2 dari penyidik Tipikor Polres Sragen.

Surat yang menandai penyidikan dan kemungkinan calon tersangka baru itu diterima di Kejari, Selasa (13/8/2019). Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus Agung Riyadi mengatakan SPDP diterima hari ini tadi.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Sudah ada di meja saya. Hari ini tadi baru kami terima dari Polres,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Agung mengatakan SPDP itu memberitahukan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi Alsintan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Namun ia menyebut dalam SPDP belum dicantumkan nama tersangka atau calon tersangkanya.

“Belum ada namanya (tersangka). Masih SPDP secara umum,” terangnya.

Ia menambahkan dengan sudah diterbitkan SPDP, pihaknya tinggal menunggu proses penyidikan oleh Polres. Jika sudah terpenuhi unsur dan berkas lengkap, maka tinggal menunggu pelimpahan berkas maupun tersangkanya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Kami menunggu dari Polres,” tukasnya.

 

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

Penerbitan SPDP itu memperkuat kabar yang beredar sebelumnya perihal pengembangan kasus itu yang diisyaratkan bakal berlanjut jilid 2.

Sebelumnya, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari yakni mantan Kasie Alsintan, Sudaryo dan THL POPT Setyo Apri Surtitaningsih. Saat ini keduanya tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com