JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kombes Pol Ribut Serahkan Kasus Tabrak Lari Fly Over Manahan ke Penggantinya

Kombes Pol Ribut Hari Wibowo/Joglosemarnews/A Setiawan
   
Kombes Pol Ribut Hari Wibowo/Joglosemarnews/A Setiawan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengakui masih ada PR yang belum selesai, yakni kasus tabrak lari di fly over Manahan.

Sampai sejauh ini, pelaku belum berhasil diungkap.

“Saya akui bahwa ada kasus yang menonjol yang menjadi PR. Dan insyaallah nanti di bawah kepemimpinan pak Andi Rifai kasus ini akan bisa diungkap,” ujar Kombes Pol Ribut dalam acara pamitan di depan wartawan, Senin (19/8/2019).

Kombes Pol Ribut mengatakan, kasus tersebut menjadi utang kepada masyarakat, untuk segera mengungkap dan memproses kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan.

Baca Juga :  Boneka Jokowi Dibakar Pendemo di Kota Solo, Tuntut Pemakzulan Presiden

Ribut menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Polisi juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut dan mendapat back up dari Polda Jateng untuk membantu mempercepat pengungkapan.

Diakui Ribut, ada beberapa kendala teknis penyelidikan. Namun Polisi tetap memegang komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kasus ini tidak berarti dituutup,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol Ribut, pihaknya sebenarnya sudah mengarah ke pelaku. Namun yang terpenting adalah mencari benang merah antara pelaku dengan TKP.

“Saya berharap masyarakat sedikit bersabar meskipun agak sedikit terlambat. Tapi kasus itu akan diselesaikan oleh Pak Andi Rifai,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menambahkan, pihaknya sudah berpesan dan memberi motivasi kepada seluruh tim maupun Kapolres yang baru nanti, bahwa kasus tersebut adalah utang Polres kepada masyarakat.

Sementara mengenai gugatan yang dilayangkan LP3HI, menurut Kombes Pol Ribut, hal itu adalah hak masyarakat untuk menggugat secara hukum.

“Tapi pada prinsipnya tidak bisa kita menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Jadi semua tahapan yang kami lalui, itu sudah diatur berdasarkan hukum. Memang membutuhkan waktu dan proses, yang penting adalah komitmen kami untuk tetap menyelesaikan kasus tersebut,” ujarnya. A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com