JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Komposisi DPRD Karanganyar 2019-2024, PDIP Masih Terkuat Golkar Mengancam. Berikut Rekap Lengkap Perolehan Kursi Parpol di Karanganyar! 

Pleno terbuka di KPU Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Pleno terbuka di KPU Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM PDIP memastikan masih menjadi partai penguasa kursi di DPRD Karanganyar periode 2019-2024. Meraup 13 kursi, partai berlambang banteng moncong putih itu masih menjadi yang terkuat meski posisinya kian terancam oleh Golkar yang melesat meraup 12 suara di Pemilu 2019 ini.

Kepastian itu menyusul hasil pleno penetapan perolehan kursi dan DPRD terpilih yang digelar KPU setempat, Jumat (9/8/2019).

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari mengatakan menyusul keluarnya keputusan Makamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar  menggelar rapat pleno penetapan jumlah kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih dalam pemilu 2019.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Hasil persidangan MK menolak secara keseluruhan permohonan Partai Berkarya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 7 Agustus 2019.

“Rapat pleno ini kita laksanakan setelah  keluar keputusan resmi  MK  yang menolak seluruh permohonan Partai Berkarya dalam sidang PHPU pada tanggal 7 Agusutus 2019. Keputusan MK tersebut, final dan mengikat,” papar Triastuti, Sabtu (10/8/2019) malam.

Ditambahkan Triastuti perolehan kursi terbanyak diraih Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan jumlah 13 kursi.  Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 12 kursi.

Selanjutnya  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing memperoleh 5 kursi.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sedangkan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 4 kursi, Partai Demokrat memperoleh 3 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 3 kursi.

“Usai rapat pleno penetapan, langkah selanjutnya yakni pengajuan usulan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur melalui Bupati, dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan,” jelasnya. Wardoyo

 

Rekapitulasi Perolehan Kursi DPRD Karanganyar 2018-2024 Hasil Pleno KPU:

1. PDIP – 13 kursi

2. GOLKAR-12 kursi

3. PKS – 5 kursi

4. PKB – 5 kursi

5. Gerindra – 4 kursi

6. PAN – 3 kursi

7. Demokrat – 3 kursi

Sumber: Pleno KPU 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com