JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KontraS: Penangkapan Polisi di Asrama Mahasiswa Papua Langgar Prosedur

   
Tempo.co

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Penanganan polisi dalam menangkap 43 mahasiswa Papua di asrama, dinilai melanggar prosedur.

Penilaian itu dilkntarkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Polisi tak mengindahkan tata cara penangkapan,” kata Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir di kantornya, Selasa (20/8/2019).

Menurut Khoir, sejumlah prosedur yang dilanggar polisi antara lain melakukan upaya paksa kepada mahasiswa, padahal status mereka masih saksi.

Selain itu, tidak ada surat panggilan pertama hingga ketiga seperti lazimnya memanggil saksi atau tersangka.

Sehingga KontraS Surabaya akan melaporkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho ke Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur.

“Polisi langsung menerobos masuk asrama, menangkap paksa disertai kekerasan dan lontaran gas air mata. Akibatnya, beberapa mahasiswa luka-luka,” kata dia.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Dikonfirmasi terpisah, Sandi Nugroho mengatakan tak masalah dilaporkan KontraS ke propam. Menurut Sandi, dia tidak alergi terhadap kritik.

“Alhamdulillah kalau mau dilaporkan, namanya manusia tentu tak ada yang sempurna. KontraS tentu sedang menjalankan tugas, sama dengan kami juga menjalankan tugas,” kata Sandi di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa.

Namun Sandi menampis polisi melanggar prosedur saat menangkap 43 mahasiswa di dalam asrama.

Selain telah membawa surat perintah perintah penggeledahan, polisi juga telah melakukan upaya persuasif sejak pukul 10.00 hingga 17.00, Sabtu, 17 Agustus.

“Kami telah minta bantuan RT, RW, Lurah, Camat, hingga perkumpulan warga Papua di Surabaya agar mahasiswa  mau kooperatif, namun ditolak. Akhirnya kami melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” kata Sandi.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Menurut Sandi, upaya paksa dilakukan untuk menindaklanjuti laporan gabungan ormas yang menyebutkan adanya bendera merah putih dibuang ke selokan pada 16 Agustus yang diduga dilakukan mahasiswa Papua.

Polisi, kata Sandi, ingin mengklarifikasi benar tidaknya laporan soal bendera jatuh di asrama Mahasiswa Papua. Semula, kata Sandi, polisi hanya ingin membawa 15 mahasiswa yang ditengarai terlibat.

Namun karena seluruh asrama ingin dibawa, akhirnya semua diangkut ke kantor polisi.

“Namun setelah kami periksa, mahasiswa kami kembalikan lagi karena kurang bukti. Kami juga menegakkan azas praduga tak bersalah,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com