JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menanggapi isu yang berkembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK periode 2019-2023 untuk mengecek langsung bukti rekam jejak Capim yang bermasalah.
KPK memastikan bukti-bukti tersebut tersimpan rapi di Gedung KPK.
“KPK memilikinya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut dia, rekam jejak mengenai 20 Capim KPK meliputi dugaan pelanggaran etik, dugaan penerimaan gratifikasi, hingga dugaan menghambat kerja KPK.
Tindakan itu diduga dilakukan oleh beberapa Capim KPK dari 20 orang yang lolos profile assessment tersebut.
Febri menjelaskan, sebenarnya KPK sudah menyerahkan bukti-bukti rekam jejak itu kepada Pansel Capim KPK sekaligus memaparkannya pada 23 Agustus 2019.
Kala itu bertepatan dengan pengumuman 20 capim yang lolos profile assessment.
Dia pun menegaskan bahwa KPK memberikan data rekam jejak atas permintaan Pansel Capim KPK.
Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menanggapi penjelasan KPK.
Dia mengatakan informasi dari KPK tadi masih berupa indikasi. Pansel tak bisa mencoret nama seseorang atas dasar indikasi, melainkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tetap maka tidak kami toleransi,” ucap Hendardi.
Febri berkeras Pansel Capim KPK seharusnya bisa membedakan antara proses pengadilan yang menghasilkan kekuatan hukum tetap dan proses seleksi.