JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Telah Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus E-KTP

Ilustrasi / tempo.co
   
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP. “Kalau enggak salah terakhir itu ada empat,” kata Alex di kantornya, Rabu, (31/7/2019).

Alex mengatakan empat tersangka itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. Alex enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut. “Proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu kan,” kata dia.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP ini. KPK menyatakan bakal segera mengumumkan para tersangka itu. “Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya,” kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Dalam kasus korupsi E-KTP, sebelumnya KPK telah menjerat 8 orang tersangka, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com