JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

KPU Karanganyar Tegaskan Tak Akan Melantik Anggota DPRD Terpilih Jika Tak Menyerahkan Laporan Ini Maksimal 7 Hari Setelah Penetapan

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari bersama komisioner lainnya saat menyerahkan berkas penetapan anggota DPRD terpilih ke bupati, Senin (12/8/2019). Foto/Wardoyo
   
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari bersama komisioner lainnya saat menyerahkan berkas penetapan anggota DPRD terpilih ke bupati, Senin (12/8/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  KPU Karanganyar mengingatkan tidak akan melantik DPRD terpilih jika tidak bisa memenuni persyaratan krusial yakni laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN). Persyaratan itu harus diserahkan maksimal tujuh hari setelah penetapan anggota DPRD terpilih.

Hal itu ditegaskan ketika komisioner KPY menyerahkan berkas penetapan calon anggota DPRD Karanganyar kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono di rumah dinas bupati, Senin (12/8/2019).

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari kepada wartawan mengatakan berkas penetapan calon anggota DPRD Karanganyar terpilih itu diserahkan ke bupati untuk diajukan pada Gubernur Jawa Tengah terkait waktu pelantikannya. Karana tanggal pelantikannya merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah.

“Hari ini kami serahkan berkas ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar untuk ditetapkan tanggal pelantikannya,” jelas Ketua KPU Karanganyar  Triastuti Suryandari, Senin (12/8/2019).

Trias juga menyebut KPU Karanganyar tidak akan melantik calon terpilih anggota DPRD Karanganyar apabila tidak melaporkan LHKPN maksimal tujuh hari sejak penetapan.

“Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2019-2024, dapat dilantik apabila sudah melaporkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN),” imbuhnya.

Ketentuannya calon terpilih akan dilantik apabila sudah menyampaikan LKHPN. Untuk Karanganyar dari 45 calon terpilih semuanya  sudah menyampaikan LKHPN. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Dimana dalam Pasal 5, disebutkan  setiap penyelenggara negara berkewajiban salah satunya yang berkaitan dengan LKHPN adalah bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat. Serta melaporkan dan mengumpulkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

“Karena semau calon terpilih sudah menyampaikan  LKHPN, sehingga pelantikan tinggal ditentukan oleh Gubernur,” pungkas Trias. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com