JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kronologi Penggerebekan 2 Remaja Bandar Tembakau Gorilla Asal Gesi Sragen. Dibekuk Usai Tandatangan dan Bawa Paketan 

Foto barang bukti paketan tembakau gorilla yang diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Foto barang bukti paketan tembakau gorilla yang diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggerebekan dua remaja asal Gesi yang diduga jadi bandar tembakau Gorilla, Selasa (6/8/2019) siang cukup mengejutkan publik. Tersangka yang notabene tinggal di wilayah Sragen Utara dengan tipikal jauh dari kota, ternyata bisa nekat menjadi penyuplai narkoba jenis tembakau gorilla.

Kedua tersangka diketahui bernama Doni Hendrawan (22) asal Dukuh Siwalan RT 11/03, Desa, Blangu, Kecamatan Gesi, Kabupaten  Sragen dan Brillian Yonsu Made Al Kautsar (19) asal Dukuh Gesi RT 4/06, Desa Gesi ,Kecamatan Gesi, Kabupaten  Sragen.

Keduanya digerebek pukul 10.00 WIB di depan agen pengiriman barang J & T yang beralamat di Jalan Raya Sukowati, Pilangsari, Sragen.

Namun, penangkapan keduanya ternyata sebelumnya sudah didahului pengintaian. Adanya keresahan warga dan kecurigaan aparat terhadap dua bandar yang belum lama lulus dari SMK,akhirnya menjadi awal pemantik dilakukannya penggerebekan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Dari informasi masyarakat itu, Tim Satres Narkoba lalu melakukan control delivery kepada agen pengiriman barang J & T di Pilangsari. Kemudian pada jam yang disebutkan itu, diketahui kedua tersangka saat itu mengambil paketan. Lalu kedua tersangka menandatangani penerimaan barang oleh penerima dan selanjutnya langsung diamankan,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Rabu (7/8/2019).

Kasubag menguraikan penangkapan disaksikan oleh manajer J & T yang ada di lokasi. Kemudian di hadapan saksi,-saksi, barang dibuka dan saat dicek ternyata di dalamnya berisi rajangan tembakau Gorilla siap edar seberat 12,31 gram.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Dari lokasi kejadian, kita amankan barang bukti sebuah kemasan karton panjang 10,5 cm, tinggi 8 cm, lebar 7 cm ditempeli alamat pengirim asal Gesi, Sragen. Di dalamnya berisi balitan plastik wrap bening. Saat dibuka, berisi plastik timah klip berisikan rajangan diduga tembakau gorila dg berat 12,31 gram,” imbuh Kasubag Humas.

Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan satu unit hand phone merk Realme, warna hitam biru methalic dan satu unit hand phone merk Oppo, warna vernekel.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com