Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kronologi Penggerebekan Penjual HIK Bandar Sabu Asal Kedawung. Ternyata Sudah sering Pasok Sabu ke Sragen

Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga di Purwoasri, Kroyo, Karangmalang digegerkan dengan penggerebekan seorang pria bandar sabu, Rabu (14/8/2019) petang. Pria bernama Mulyono alias Mul (32) itu digerebek oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen atas dugaan menjadi bandar sabu.

Pria yang berprofesi penjual HIK itu diketahui berasal dari Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan warga, pelaku mendadak disergap, kemudian digeledah dan diamankan ke atas mobil.

“Kejadiannya cepat. Yang ditangkap satu orang. Lalu dinaikkan ke mobil. Yang saya dengar katanya bandar narkoba,” ujar Joko, salah satu warga, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi membenarkan penggerebekan itu. Menurutnya, pelaku merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu.

Ia menguraikan kronologi penggerebekan bermula adanya informasi masyarakat perihal aktivitas tersangka yang sering menyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya.

“Awalnya diperoleh informasi bahwa ada kurir narkoba yang akan mengantar narkotika kepada seseorang di Sragen. Selanjutnya diadakan pencegatan di jalan lokasi kejadian setelah dilakukan pengintaian,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (15/8/2019).

Kasubag menguraikan setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat kurang lebih 2,10 gram.

“Tim juga mengamankan jaket dan HP milik tersangka,” urai Kasubag Humas.

AKP Agus menguraikan hasil tes urine tersangka, menunjukkan tanda positif mengandung methamethamine. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

 

Exit mobile version