JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Laporkan Uangnya Rp 50 Juta Dicuri, Warga Gondang Malah Ditangkap Polisi. Akhirnya Kedok Sandiwaranya Terbongkar 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Sektor Sluke Resor Rembang berhasil mengungkap kasus laporan palsu, terkait rekayasa pencurian uang Rp 50 juta yang terjadi di jalur Pantura turut Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke pada 23 Juli 2019 lalu.

Korban yang awalnya melapor jadi korban pencurian kini malah diamankan polisi karena sandiwaranya terbongkar. Pria itu berinisial AR (49) warga Dukuh Gondan, Desa Kaliapang, Kecamatan Sarang.

Kejadian bermula ketika AR mendapatkan tugas dari salah seorang temannya berinisial SR (53) warga Desa Karangmangn, Sarang untuk mengambil transferan dana dari teman SR ke salah satu bank di Kota Rembang.

Namun saat perjalanan pulang dari mengambil uang AR ternyata merencanakan siasat busuk untuk menguasai uang tersebut.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kepada SR, AR mengaku uang yang diambilnya dari bank di curi dua orang saat ia sedang mengganti ban mobil yang dikendarainya karena bocor, di jalan Pantura, Desa Sendangmulyo.

Lantas AR mendatangi Mapolsek Sluke Polres Rembang untuk membuat laporan pencurian yang sudah direncanakan. Mendapatkan laporan tersebut polisi tidak lantas percaya begitu saja.

Kapolsek Sluke Polres Rembang Iptu Sunandar melalui Kanit Reskrim Aiptu Yudi S mengatakan, setelah dilakukan deretan pemeriksaan dan penyidikan kasus rekayasa tersebut dapat terbongkar, Kamis (1/7/2019).

“Laporan AR kita dalami, kita selidiki bersama tim Resmob Polres Rembang ternyata itu hanya rekayasa. Sehingga kita memproses pelaku,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Hingga saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku dalam hal ini AR, beserta barang bukti, berupa uang Rp 50 juta.

Lantas satu unit mobil Toyota Avanza No Pol T 1318 TN beserta kunci dan Stnknya, buku tabungan tahapan BCA no rek 7835489141 an ABDUL ROHMAN, dan Uang tunai Rp 50 juta.

“Barang bukti telah diamankan guna proses pemeriksaan lebih mendalam lagi,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat

Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana / Penipuan dan atau Penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan memeriksa untuk mendalami kasus tersebut. Dimungkinkan dalam menjalankan aksinya pelaku mempunyai motif lainnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com