JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Larang Anaknya Pacaran, Aksi Bejat Bapak Tiri di Jeruklegi Akhirnya Terbongkar. Ternyata Mau Digauli Sendiri dan Sudah Diperkosa Sejak SD hingga SMP

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Cilacap menangkap SGN (41) seorang buruh harian lepas yang diduga telah melakukan mencabuli anak tirinya sendiri di Dusun Karangjengkol RT 001 Rw.006 Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang bernama YN, (17) sejak SD hingga SMP.

Tragisnya korban digagahi mulai dari tahun 2014 dimana saat itu korban YN masih berusia 12 tahun dan duduk dibangku sekolah menengan pertama kelas 7 hingga tahun 2017 saat korban sudah berusia 15 tahun.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Nyoman Sudarjana saat konferensi pers di Mapolsek Jeruklegi Rabu (21/8/2019) mengatakan bahwa Kronologis kejadian bermula saat korban bercerita kepada AS (44) yang merupakan ibu kandung korban yang saat itu berada di Kota Karawang sedang bekerja melalui telfon.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara paksa di kamar rumah nya.

“AS selaku ibu korban juga mulai curiga saat pelaku tidak terima saat YN anaknya dekat dengan teman laki-lakinya. Setelah ditanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya,” jelas Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 6 kali dari tahun 2014.

Mulai pada saat korban masih berumur 12 tahun dan duduk dibangku SMP kelas 7 dan yang terakhir sekira bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15 tahun dan semua perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Pelaku juga mengakui melakukan persetubuhnan dengan anak tirinya karena isterinya bekerja di Jakarta sehingga kebutuhan bilogisnya tidak bisa disalurkan sehingga hasrat bilogisnya dilampiaskan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut AS memisahkan anaknya dengan pelaku. Kemudian kasus pencabulannya dilaporkan ke polsek Jeruklegi pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang – Undang No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com